0 Comments

– Para Pegawai Negeri Sipil () dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mendapatkan kabar baik. Dalam waktu dua hari ke depan, mereka akan menerima , yang merupakan tambahan penghasilan penting bagi ASN di daerah tersebut.

Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah mengalokasikan dana sebesar Rp41 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ini. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, gaji ke-13 ini akan diberikan kepada 9.114 penerima, yang terdiri dari 5.161 PNS, 3.906 PPPK, bupati dan wakilnya, serta 45 anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.

Pembayaran gaji ke-13 ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada ASN, terutama menjelang hari raya dan kebutuhan lainnya.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 6 Tahun 2026. Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada tanggal 22 Juni 2026, yang tinggal dua hari lagi dari sekarang. Komponen yang akan dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabar ini tentunya sangat dinantikan oleh PNS dan PPPK, terutama di tengah berbagai kebutuhan yang meningkat saat ini. Pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pegawai negeri dan memberikan motivasi dalam menjalankan tugas mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *