0 Comments

Republik Indonesia mengambil langkah signifikan dengan mencabut ketentuan sebesar Rp 100 juta yang dikenakan kepada calon Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih. Kebijakan ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Ketentuan dalam Surat Pernyataan pada Seleksi Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa dan Kampung Nelayan, yang ditandatangani oleh Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Tedi Bharata, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam pengumuman tersebut, Tedi menjelaskan bahwa ketentuan denda yang tercantum pada poin ke-13 surat pernyataan tidak lagi berlaku. Denda tersebut sebelumnya dikenakan kepada manajer yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan ikatan dinas selama dua tahun. “Surat pernyataan poin 13 mengenai konsekuensi finansial berupa pinalti sebesar Rp 100 juta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Tedi, sebagaimana dikutip dari akun resmi Panselnas pada Jumat, 19 Juni 2026.

Pencabutan denda ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan administratif yang mungkin dialami oleh calon manajer. Sebelumnya, sejumlah calon yang telah dinyatakan lolos memilih untuk mengundurkan diri, yang menunjukkan adanya ketidaknyamanan dalam syarat tersebut. Tedi juga menekankan bahwa ketentuan poin ke-12, yang mewajibkan ikatan dinas selama dua tahun, akan tetap diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan perubahan ini, setiap peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa, serta dapat berkonsentrasi pada pengembangan kapasitas diri. Tedi menambahkan bahwa para peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena adanya denda kini dapat mendaftar kembali untuk mengikuti tahap selanjutnya. Mereka diharapkan bersedia untuk mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan yang sudah disusun.

Proses konfirmasi kesediaan bagi peserta yang ingin kembali dapat dilakukan melalui portal resmi Panselnas di https://phtc.panselnas.go.id/. Batas waktu konfirmasi dimulai dari 17 hingga 23 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, calon manajer Koperasi Desa Merah Putih yang dinyatakan lolos diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang terdiri dari 13 poin, termasuk kesediaan untuk mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan serta pelatihan manajerial dan kompetensi bidang lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts