Jakarta, CNN Indonesia — Tiga orang yang terlibat dalam pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Pelalawan, Riau, berhasil ditangkap oleh Polisi Kehutanan pada Sabtu (1/8) lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan patroli dan menemukan aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap dua pelaku, yakni E (56) dan SH (55), saat mereka sedang mengangkut kayu ilegal menggunakan dua truk. Tim gabungan kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap A (46) yang kedapatan membawa kayu olahan menggunakan sepeda modifikasi saat hendak keluar dari kawasan konservasi.
Dari hasil penangkapan, petugas melakukan pengembangan dan menemukan beberapa pondok yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembalakan liar di dalam kawasan SM Kerumutan. Menyusul temuan tersebut, pihak berwenang langsung memusnahkan kayu olahan, pondok, serta fasilitas lainnya yang mendukung aktivitas ilegal ini, termasuk jalan rel kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan keluar dari hutan.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu truk Isuzu dengan muatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, serta satu truk Mitsubishi Fuso Canter yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan kurang lebih 100 batang kayu broti.
Atas tindakan mereka, ketiga pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 11 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pembalakan liar akan terus dilakukan untuk melindungi keragaman hayati. Ia juga mengingatkan bahwa SM Kerumutan adalah habitat bagi Harimau Sumatra yang kini terancam oleh aktivitas ilegal seperti pembalakan dan perburuan.
“Jika penegakan hukum tidak dilakukan, keberadaan Harimau Sumatra bisa punah,” ungkapnya. Dwi menambahkan bahwa upaya penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk memperkuat perlindungan hutan demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi fungsi ekologis hutan dan mencegah kerusakan yang berulang. Selain itu, ini juga bertujuan untuk mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan demi melindungi habitat satwa liar yang terancam,” tutupnya.