MANILA, Filipina — Pemerintah Jepang telah menyetujui kenaikan biaya visa yang signifikan untuk warga negara asing, yang kini menjadi lima kali lipat dari biaya sebelumnya. Kenaikan ini ditetapkan dalam keputusan pemerintah yang mengubah biaya visa kunjungan satu kali dari 3.000 yen (sekitar Rp1.131) menjadi 15.000 yen (sekitar Rp5.657).
Untuk visa kunjungan berkali-kali, biaya yang harus dibayar juga meningkat dari 6.000 yen (Rp2.263) menjadi 30.000 yen (Rp11.315). Perubahan ini akan diberlakukan untuk semua aplikasi visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli mendatang.
Ini merupakan kali pertama Jepang menaikkan biaya visa sejak tahun 1978. Menurut Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan fluktuasi nilai tukar yang terjadi sejak pengaturan biaya visa sebelumnya.
“Biaya visa saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru saja merevisinya untuk mencerminkan kondisi ekonomi terkini,” ujar Motegi dalam konferensi pers yang dilansir oleh Japan Times. “Kami telah mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek dan tidak mengharapkan dampak langsung pada pariwisata inbound,” tambahnya.
Menariknya, pelemahan yen Jepang pada tahun 2024 justru telah memicu lonjakan dalam sektor pariwisata. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun biaya visa meningkat, Jepang tetap menjadi tujuan yang menarik bagi wisatawan asing, termasuk dari Indonesia. Dengan adanya kebijakan baru ini, calon wisatawan perlu mempertimbangkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan dalam merencanakan perjalanan mereka ke Jepang.
Sementara itu, bagi wisatawan Indonesia yang ingin berkunjung ke Jepang, penting untuk mempersiapkan anggaran yang lebih besar mengingat perubahan biaya visa ini. Meskipun ada tantangan dari kenaikan biaya, Jepang masih menawarkan banyak daya tarik wisata yang unik dan pengalaman budaya yang kaya, sehingga tetap menjadi destinasi impian bagi banyak orang.