Sanksi yang diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap negara-negara lain, bersamaan dengan semakin banyaknya regulasi dari Cina yang bertujuan untuk melawan sanksi tersebut, telah menciptakan tantangan besar bagi perusahaan-perusahaan di Afrika yang berhubungan dengan dua ekonomi terbesar di dunia ini. Berbagai sektor industri, termasuk pertambangan, perbankan, telekomunikasi, teknologi, energi, dan infrastruktur, kini semakin berisiko karena perusahaan-perusahaan Afrika harus menghadapi kepatuhan terhadap sanksi dari kedua belah pihak.
Menurut analisis yang dilakukan, banyak konsultan kepatuhan yang beroperasi di benua Afrika melaporkan lonjakan permintaan dari perusahaan dan investor yang ingin mengetahui sejauh mana mereka terpapar oleh sanksi ini. Cheta Nwanze, seorang mitra di SBM Intelligence, sebuah konsultan risiko yang berbasis di Lagos, mengatakan, “Regulasi baru dari Cina menghadirkan tantangan yang kompleks bagi benua ini karena situasinya bukanlah pilihan biner yang sederhana, melainkan navigasi di tengah tekanan yang saling tumpang tindih.”
Nwanze menambahkan bahwa investor yang memasuki pasar Afrika semakin menghabiskan banyak waktu dan sumber daya untuk memastikan bahwa operasi mereka tidak melanggar sanksi dan kontrol ekspor yang ada. Saat ini, AS memiliki setidaknya 37 program sanksi yang aktif dengan berbagai target, mulai dari negara, perusahaan, hingga individu, menurut data dari Kantor Pengendalian Aset Asing AS (OFAC), yang merupakan unit di Departemen Keuangan yang mengelola sanksi tersebut.
Dari sudut pandang Indonesia, situasi ini memberikan pelajaran penting tentang bagaimana kebijakan luar negeri dapat mempengaruhi perdagangan internasional dan investasi. Dengan meningkatnya keterkaitan ekonomi global, pemahaman tentang regulasi semacam ini menjadi krusial bagi pelaku bisnis Indonesia yang mungkin ingin menjalin kerjasama dengan mitra di Afrika maupun negara-negara besar lainnya.