Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meyakini bahwa pemerintah Siprus tidak akan menyerahkan warga negara asing asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, kepada Israel. Miqdad, yang berusia 41 tahun, dideportasi ke Siprus berdasarkan red notice Interpol.
Yusril mengungkapkan pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 22 April 2026, bahwa Kepolisian Siprus telah menegaskan komitmennya untuk tidak menyerahkan Miqdad kepada pihak manapun, termasuk Israel. Pernyataan ini disampaikan Polri melalui komunikasi elektronik informal dengan pihak Siprus.
“Saya telah meminta jaminan dari Dubes Siprus agar Miqdad tidak diserahkan kepada negara ketiga,” ungkap Yusril. Ia menegaskan bahwa Dubes Siprus menyatakan tidak ada kemungkinan untuk menyerahkan Miqdad, mengingat statuta Interpol yang menyatakan bahwa red notice hanya dapat dikeluarkan jika terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana dan negara tersebut telah menetapkannya sebagai tersangka.
Yusril menambahkan bahwa Miqdad akan diadili di Siprus terkait dugaan tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan terorganisir transnasional, meskipun ia tidak merinci jenis kejahatan yang dituduhkan. Menurutnya, hal ini merupakan kewenangan otoritas Siprus untuk menjelaskan lebih lanjut.
Setelah berkomunikasi dengan Dubes Siprus, Kementerian Luar Negeri Indonesia akan mengirimkan nota diplomatik resmi untuk memastikan tidak ada deportasi lanjutan ke Israel. “Kami perlu meluruskan berita yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia tidak berkomitmen mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina,” tegas Yusril, menambahkan bahwa dukungan untuk Palestina telah menjadi bagian dari kebijakan luar negeri Indonesia sejak 1948.
Yusril menekankan bahwa kasus Miqdad adalah kasus individual dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di Siprus. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak akan mengganggu komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina, yang tetap dipegang oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Polri dan Kepolisian Siprus telah berkomunikasi sejak 21 Maret 2026. Red notice terhadap Miqdad diterbitkan pada 16 Juli 2026, dan ia ditangkap di Tangerang, Banten, keesokan harinya sebelum dideportasi ke Siprus.
Miqdad diduga terlibat dalam kasus terorisme di Siprus, meskipun rincian mengenai tuduhan tersebut belum dijelaskan oleh otoritas Siprus. Sementara itu, laporan dari kanal berita Arrahmah menyebutkan bahwa Miqdad adalah seorang akademikus dan aktivis kemanusiaan yang peduli terhadap pendidikan dan isu-isu kemanusiaan di Palestina. Ia merupakan lulusan Universitas Zaitunah di Tunisia dan telah menyelesaikan pendidikan doktoralnya di luar negeri, serta aktif dalam kegiatan dakwah di Indonesia.
Orang-orang terdekat Miqdad juga menyatakan ketidakpahaman mereka mengenai alasan penangkapan dan deportasi tersebut, menekankan bahwa ia selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada, termasuk dalam hal izin tinggal di Indonesia.